Banyaknya jenis ikan dengan segala sifatnya yang hidup di perairan yang lingkungannya berbeda-beda, menimbulkan cara penangkapan termasuk penggunaan alat penangkap yang berbeda-beda pula. Adalah juga sifat dari ikan pelagis selalau berpindah-pindah tempat, baik terbatas hanya pada suatu daerah maupun berupa jarak jauh seperti ikan tuna dan cakalang yang melintasi perairan beberapa negara tetangga Indonesia.
Setiap usaha penangkapan ikan di laut pada dasarnya adalah bagaimana mendapatkan daerah penangkapan, gerombolan ikan, dan keadaan potensinya untuk kemudian dilakukan operasi penangkapannya. Beberapa cara untuk mendapatkan kawasan ikan sebelum penangkapan dilakukan menggunakan alat bantu penangkap yang biasa disebut rumpin dan sinar lampu. Kedudukan rumpon dan sinar lampu untuk usaha penangkapan ikan di perairan Indonesia sangat penting ditinjau dari segala aspek baik ekologi, biologi, maupun ekonomi. Rumpon digunakan pada siang hari sedangkan lampu digunakan pada malam hari untuk mengumpulkan ikan pada titik/tempat laut tertentu sebelum operasi penangkapan dilakukan dengan alat penangkap ikan seperti jaring, huhate dsb.
Dilihat dari segi kemampuan usaha nelayan, jangkauan daerah laut serta jenis alat penangkapan yang digunakan oleh para nelayan Indonesia dapat dibedakan antara usaha nelayan kecil, menengah, dan besar. Dalam melakukan usaha penangkap ikan dari tiga kelompok nelayan tersebut digunakan sekitar 15 s/d 25 jenis alat penangkap yang dapat dibagi dalam empat kelompok sebagai berikut.
1 Pukat Payang termasuk lampara, Pukat pantai, Pukat cincin
2 Jaring Jaring insang hanyut, Jaring insang lingkar, Jaring klitik, Jaring trammel
3 Jaring Angkat Bagan Perahu, Bagan Tancap, Bagan Rakit, Serok, Bondong dan banrong
4 Pancing Rawi tuna, Rawai hanyut selain, Rawai tetap, Huhate, Pancing tonda, Pancing tangan-hand lin
Penjelasan Singkat tentang Alat Penangkap Ikan Laut
Pukat cincin harus berbentuk selembar jaring yang terdiri dari sayap dan pembentuk kantong. Keberhasilan pengoperasian pukat cincin dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu ketepatan melingkari gerombolan ikan, kecepatan tenggelam pemberat dan kecepatn penatikan tali kolor. Pengaturan jaring harus tepat dan cepat sehingga gerombolan atau kawanan ikan tidak punya kesempatan untuk keluar dari lingkaran jaring.
Payang mempunyai bentuk terdiri dari sayap, badan dan kantong, dua buah sayap yang terletak di sebelah kanan dan kiri badan payang, setiap sayap berukuran panjang 100-200 meter, bagian badan jaring sepanjang 36-65 meter dan bagian kantong terletak di belakang bagian badan payang yang merupakan tempat terkumpulnya hasil tangkapan ikan adalah sepanjang 10-20 meter
Jaring insang hanyut yang digunakan harus mempunyai spesifikasi yang terdiri dari lima faktor utama, yaitu daya apung jaring harus lebih besar dari pada daya tenggelamnya, warna jaring yang baik adalah hijau sampai biru muda, benang yang digunakan adalah nylon benang ganda atau tunggal. Besar mata jaring adalah 2,5-3,0 inci yang dipasang pada tali ris atas dengan koefisien pengikatan 30-40%
Jaring lampara mirip jaring payang yaitu terdiri dari sayap kiri dan kanan di samping kantong. Jaring tersebut dilengkapi dengan sebuah cincin dari besi berdiameter sekitar 2 meter. Kantong lampara lebih cenderung menggelumbung agar ikan pelagis kecil yang ditangkap tidak mudah mati (ikan umpan hidup)
Jaring angkat adalah jaring yang diturunkan di laut dan diangkat secara vertikal ke atas pada saat gerombolan ikan ada di atas jaring tersebut. Jaring angkat ditempatkan di beberapa jenis bagan di laut atau dioperasikan dari perahu kecil maupun langsung oleh para nelayan dekat pantai. Berdasarkan bentuk dan cara pengoperasian ada beberapa macam jaring angkat maupun jaring dorong, misalnya bagan tancap (stationary), bagan rakit, bagan perahu, kelong Betawi, serok, jaring rajungan dan kepiting, Bondong dan banrong. Pecak dan Anco, jaring dorong, sodo biasa, sodo perahu, sodo sangir, siru, siu, songko dan seser.
Dogol, cantrang, dapang, potol, payang alit bentuk alat penangkap tersebut mirip payang tetapi ukuran lebih kecil. Dilihat dari fungsi dan hasil tangkapannya ia menyerupai cicncin pukat (trawl), yaitu untuk menangkap ikan demersal dan udang.
Jaring Penggiring adalah jaring yang dioperasikan sedemikian rupa, yaitu dengan melakukan penggiringan atau menghalau ikan-ikan agar masuk jaring atau menggerakkan jaring itu sendiri dari tempat yang agak dalam ke tempat yang lebih dangkal untuk kemudian dilakukan penangkapan ikan. Jaring penggiring atau drive-innet dapat terdiri dari jaring sayap dan jaring kantong, dapat juga berbentuk segi tiga atau segi empat lengkap dengan jaringan kantong. Jenis-jenis drive in-net yang terkenal di Indonesia adalah :muroami, soma malalugis, jaring kalase, jaring klotok, jaring saden, pukat rarape, ambai, pukat rosa, dan talido.
Alat pancing terdiri dari dua komponen utama, yaitu tali dan mata kail. Jumlah mata yang terdapat pada tiap perangkat pancing bisa tunggal maupun ganda, bahkan banyak sekalli (beberapa ratus mata kail) tergantung dari jenis pancingnya. Selain dua komponen utama tali dan mata pancing, alat pancing dapat dilengkapi dengan komponen lainnya, misalnya tangkai (pole), pemberat, pelampung dan kili-kili (swivel). Pada umumnya mata pancing diberikan umpan baik dalam bentuk mati maupun hidup atau umpan tiruan. Banyak mavam alat pancing digunakan oleh para nelayan, mulai dari bentuk yang sederhana sampai dalam bentuk ukuran skala besar yang digunakan untuk perikanan industri.
Selamat Datang Pukat Harimau
Kamis, 10-04-2008 16:03:04 oleh: bajoe
Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kelautan, berencana mengijinkan penggunaan pukat harimau (trawl) di seluruh perairan Indonesia. Ini adalah kabar buruk bagi dunia kelautan dan lingkungan hidup.
Pukat harimau adalah metode menangkap ikan dengan cara membabi buta. Biasanya menggunakan beberapa perahu/kapal dengan jaring yang sangat lebar, panjang dan dalam. Sehingga area tangkapan ikan pun lebih luas, lebih banyak ikan yang ditangkap dalam waktu singkat. Tentu ini secara ekonomi adalah efisien dan efektif.
Namun efek dari jaring pukat harimau itu, banyak juga ikan kecil-kecil maupun ikan yang tidak bisa dikonsumsi ikut tertangkap. Ikan-ikan yang tidak berguna ini biasanya mati begitu saja dan dibuang kembali ke laut. Di sinilah efek negatif jaring pukat harimau, sangat kuat untuk merusak lingkungan.
Dan sebenarnya dalam jangka panjang akan merugikan kepentingan ekonomi bangsa juga. Karena penggunaan pukat harimau ini, maka banyak ikan-ikan kecil yang ikut mati terjaring. Akibatnya pada kurun waktu tertentu, ikan-ikan tersebut akan habis karena tidak sempat regenerasi dengan alami. Sebagian pengguna pukat harimau ini adalah nelayan asing. Buat mereka tidak masalah, karena bila di perairan Indonesia sudah kosong ikan, dapat pindah ke perairan lain. Tinggal nelayan kita yang gigit jari.
Di beberapa negara penggunaan pukat harimau atau trawl ini sudah dilarang. Indonesia sebenarnya juga sudah melarang penggunaan pukat harimau sejak tahun 1980 , lewat Keppres 39/1980. Meskipun sudah ada larangan, tapi kenyataan di lapangan, masih ada saja kapal nelayan modern yang mencuri-curi menggunakan pukat harimau ini.
Nah, menurut rekomendasi dari Bappenas, daripada dilarang-larang tetapi kenyataannya masih ada nelayan yang menggunakan pukat harimau, maka sebaiknya diperbolehkan saja. Bappenas meneliti ada 6 daerah nelayan yang masih menggunakan pukat harimau, meski dilarang, yaitu Nunukan, Tegal, Padang, Bagan Siapi-api, Pekalongan, dan Cilacap.
Rekomendasi Bappenas inilah yang menjadi dasar Departemen Kelautan untuk mengijinkan penggunaan pukat harimau. Sekarang sedang diupayakan untuk mencabut atau merevisi Keppres 39/1980 di atas.
Ada alasan lain dari Departemen Kelautan yang hendak membuka ijin penggunaan pukat harimau ini. Aku kutipkan dari harian Kontan, 10 April 2008 :
Izin operasi pukat harimau di daerah perbatasan sekaligus untuk menjaga wilayah perbatasan, "Bila mengandalkan petugas perairan, tidak bisa setiap hari mondar mandir di wilayah tersebut,"kata Soen'an Hadi Poernomo, Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan.
Rasanya ini kebijakan yang aneh. Ketidakmampuan aparat keamanan menjaga wilayah perbatasan di laut, kok kemudian dibebankan pada nelayan? Kompensasinya boleh tangkap ikan sesukamu. Lalu karena selama ini sering terjadi pelanggaran pukat harimau, maka rekomendasi Bappenas kok malah minta Keppresnya direvisi? Bukankah semestinya minta penambahan aparat untuk menjaga perbatasan maupun menangkap nelayan yang menggunakan pukat harimau?
Para menteri pembantu Presiden SBY akhir-akhir ini memang sering aneh logika berpikirnya. Ada penelitian dari IPB soal susu formula tercemar, Menkesnya malah meradang di televisi, menuduh penelitinya tidak benar. Ada film Fitna dari negeri Belanda yang menghina agama, malah situs-situs yang menayangkan diblokir oleh Menteri Komunikasi dan Informasi. Sekarang soal kelautan, karena peraturan sering dilanggar nelayan maka akan dibebaskan penggunaan pukat harimau oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi.
SET NET SEBAGAI ALTERNATIF ALAT TANGKAP IKAN HEMAT ENERGI
Januari 1, 2008 in tekno-alat tangkap
27/04/07 ' Lain-lain: Artikel-dkp.go.id
Pada saat ini nelayan dan pengusaha perikanan tangkap dipusingkan dengan harga bahan bakar minyak yang cukup tinggi dan ditambah lagi semakin sulit atau jauh mencari daerah penangkapan ikan. Dengan keadaan seperti ini tentu sangat diperlukan untuk mencari alternatif jenis alat tangkap yang pengopeasiannya hemat energi (bahan bakar minyak) dimana set net kemungkinan dapat dikembangkan. Set net atau sero jarring adalah sejenis alat tangkap ikan bersifat menetap dan berfungsi sebagai perangkap ikan dan biasanya dioperasikan di perairan pantai. Ikan umumnya memiliki sifat beruaya menyusuri pantai, pada saat melakukan ruaya ini kemudian dihadang oleh jaring set net kemudian ikan tersebut tergiring masuk ke dalam kantong. Ikan yang telah masuk ke dalam kantong umumnya akan mengalami kesulitan untuk keluar lagi sehingga ikan tersebut akan mudah untuk ditangkap dengan cara mengangkat jarring kantong. Satu unit set net terdiri dari beberapa bagian yakni penaju (leader net), serambi (trap/play ground), ijeb-ijeb (entrance) dan kantong (bag/crib).
Jenis alat tangkap set net banyak dioperasikan oleh nelayan di Jepang sejak ratusan tahun yang lalu dengan berbagai ukuran yakni kecil, sedang, dan besar. Set net berukuran kecil umumnya dengan panjang penaju kurang dari 500 m dipasang pada kedalaman perairan kurang dari 20 m, sedang yang berukuran besar memiliki panjang penaju antara 4000-5000 m dan dipasang pada perairan dengan kedalaman antara 30 ' 40 m. Berbagai jenis ikan yang tertangkap oleh set net di Jepang antara lain: sardine, ekor kuning, salmon, dan tuna. Produksi perikanan dari hasil tangkapan set net di Jepang dapat mencapai 3 % dari produksi total dari hasil tangkapan perikanan laut.
Di Indonesia terdapat berbagai jenis alat tangkap sejenis set net seperti jermal, sero, ambai, belat dan perangkap lainnya. Perbedaan jenis alat tangkap ini dengan set net adalah bahan yang digunakan yakni sebagian besar dari bambu, kecuali bagian kantong yang terbuat dari jaring. Jenis ikan yang tertangkap juga berbeda dimana alat tangkap perangkap (trap) di Indonesia umumnya menangkap jenis ikan demersal seperti layur, petek dan sebagian jenis ikan pelagis seperti sardine dan tembang. Namun pada prinsipnya hampir sama yakni menghadang ruaya ikan kemudian diarahkan masuk ke dalam perangkap/trap dan akhirnya ke kantong.
Uji Coba Set Net di Indonesia
Perikanan set net di Indonesia baru dalam taraf penelitian atau uji coba dan belum dikembangkan oleh nelayan secara komersial. Uji coba alat set net pertama kali dilakukan oleh Balai Riset Perikanan Laut/Balai Penelitian Perikanan Laut di perairan Pacitan Jawa Timur pada tahun 1981. Pada tahun yang sama dilakukan juga uji coba di perairan Bajanegara Banten, kemudian diikuti uji coba di Prigi Jawa Timur pada tahun 1982 dan di perairan Selat Sunda, Banten pada tahun 1990 dan 1993. Set net yang diujicoba berukuran relatif kecil dengan panjang penuju antara 100-300 m dan dipasang di perairan pantai dengan kedalaman kurang dari 10 m.
Pada saat uji coba dilakukan penangkatan hasil tangkapan ikan dari kantong setiap hari. Rata-rata hasil tangkapan ikan berkisar antara 20-30 kg/angkat. Hasil tangkapan tertinggi pernah mencapai 100 kg/angkat pada saat dilakukan uji coba di Pacitan. Jenis ikan yang tertangkap saat itu didominasi oleh ikan demersial yang beruaya mengikuti pergerakan pasang surut seperti ikan layur, petek, mata besar dan sebagian ikan pelagis sejenis sardine.
Selanjutnya kegiatan ujicoba set net juga dilakukan oleh Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di perairan Sorong Papua Barat pada tahun 2006. Tipe set net yang diujicoba hampir sama dengan uji coba sebelumnya namun memiliki ukuran yang lebih besar (penaju sekitar 500 m) dan dipasang di perairan yang lebih dalam (lebih dari 20 m).
Kelebihan dan Kelemahan Set Net
Kelebihan
' Hemat bahan bakar karena alat dipasang menetap sehingga kapal tidak perlu berlayar jauh untuk mencari daerah penangkapan.
' Jaring set net yang terpasang di laut dapat digunakan sebagai tempat berlindung (shelter) ikan-ikan yang berukuran kecil sehingga tidak dimakan predator.
' Hasil tangkapan ikan relatif segar/masih hidup dan dapat diangkat/diambil sesuai dengan kebutuhan pasar.
' Mudah dipindahkan dibanding dgn jenis trap yang ada di Indonesia.
' Sangat sesuai untuk pengembangan usaha perikanan skala menengah kebawah.
Kelemahan
' Hasil tangkapan set net sangat tergantung pada ruaya ikan sehingga untuk memasang set net harus diketahui jalur ruaya ikan terlebih dulu.
' Jika digunakan penaju (lead net) cukup panjang akan mengganggu alur pelayaran kapal dan juga pengoperasian alat tangkap lain.
' Tidak semua ikan tertangkap di dalam kantong, kadang-kadang tertangkap juga secara 'gilled or entangled' di bagian penaju (lead net) atau serambi (trap net) terutama yang menggunakan bahan jarring sehingga diperlukan pekerjaan tambahan untuk memeriksa bagian tersebut.
' Jaring harus sering dibersihkan terutama bagian kantong karena banyak ditempeli oleh kotoran dan teritip.
Kemungkinan Pengembangannya
Indonesia terdiri dari ribuan pulau dan memiliki garis pantai sekitar 81.000 km dengan berbagai teluk dan semenanjung. Dengan topografi seperti ini maka wilayah perairan laut Indonesia sangat potensial untuk dikembangkan perikanan set net. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum pemasangan set antara lain: ketersedian sumber daya ikan yang menjadi tujuan penangkapan, pola ruaya ikan yang menjadi tujuan penangkapan, kondisi perairan dimana set net akan dipasang (topografi dasar, keadaan arus, pasang surut, dan gelombang).
Pengembangann alat tangkap set net sebaiknya dilakukan di wilayah perairan Indonesia bagian timur karena disamping alasan sumberdaya ikan yang masih tersedia dan juga apabila dipasang dengan ukuran yang besar tidak terlalu mengganggu arus pelayaran dan pengoperasian alat tangkap lain. Jika dikembangkan di wilayah Indonesia timur tinggal memikirkan bagaimana cara pemasaran hasil tangkapannya.
DR.WUDIANTO
Peneliti pada Pusat Riset Perikanan Tangkap,
Badan Riset Kelautan dan Perikanan
Departemen Kelautan dan Perikanan
Jl. Pasir Putih I Ancol Timur Jakarta Utara
e-mail: wudianto_prpt@indo.net.id
DESTRUCTIVE FISHING DI PERAIRAN PROPINSI SULTRA
Oleh : Mukhtar, A.Pi, M.Si
Nelayan adalah kelompok masyarakat yang bermukim di kawasan pantai umumnya menggantungkan sumber kehidupan dari sektor kelautan dan perikanan. Dalam memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan sering kali terjadi eksploitasi secara besar-besaran namun tidak mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan. Persoalannya adalah cara-cara yang dilakukan selama ini seringkali bertentangan dengan prinsip-prinsip tata laksana perikanan yang bertanggungjawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries - CCRF). Konkritnya sebagai nelayan tradisional telah melakukan penangkapan ikan dengan cara'cara destructive fishing salah satu bagain dari Illegal Fishing yaitu kegiatan menangkapan ikan yang dilakukan oleh masyarakat/nelayan dengan cara merusak sumberdaya ikan dan ekosistemnya seperti pemboman ikan, penggunaan racun sianida, pembiusan dan penggunaan alat tangkap ikan seperti trawl (pukat harimau) serta mengeksploitasi habitat laut yang dilindungi.
Destructive fishing merupakan kegiatan mall praktek dalam penangkapan ikan atau pemanfaatan sumberdaya perikanan yang secara yuridis menjadi pelanggaran hukum. Secara umum, maraknya destructive fishing disebabkan oleh beberapa faktor ; (1) Rentang kendali dan luasnya wilayah pengawasan tidak seimbang dengan kemampuan tenaga pengawas yang ada saat ini (2) Terbatasnya sarana dan armada pengawasan di laut (3) Lemahnya kemampuan SDM Nelayan Indonesia dan banyaknya kalangan pengusaha bermental pemburu rente ekonomi (4) Masih lemahnya penegakan hukum (5) Lemahnya koordinasi dan komitmen antar aparat penegak hukum.
1. Bentuk Destructive Fishing
Dari hasil pengamatan dan pemantauan yang dilakukan terhadap masyarakat pesisir, nelayan, anggota kelompok masyarakat pengawas, dan pemerintah kelurahan ditemukan beberapa komponen destructive fishing di daerah pesisir perairan Sulawesi Tenggara, yaitu :
1) Menggunakan bahan peledak dan bahan kimia seperti : bom (dengan bahan berupa pupuk (cap matahari, beruang,obor), bius (kalium cianida ' KCn) dan Tuba (akar tuba).
2) Penangkapan ikan dengan trawl (pukat harimau).
''Destructive fishing dengan Bom
Gambar 1. Penggunaan Bom Untuk Menangkap Ikan
Penggunaan bahan peledak seperti bom dapat memusnahkan biota dan merusak lingkungan, penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain rusaknya terumbu karang yang ada di sekitar lokasi peledakan, juga dapat menyebabkan kematian biota lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan. Oleh sebab itu, penggunaan bahan peledak berpotensi menimbulkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem terumbu karang. Penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom, mengakibatkan biota laut seperti karang menjadi patah, terbelah, berserakan dan hancur menjadi pasir dan meninggalkan bekas lubang pada terumbu karang. Indikatornya adalah karang patah, terbelah, tersebar berserakan dan hancur menjadi pasir, meninggalkan bekas lubang pada terumbu karang.
Gambar 2. Terumbu karang yang rusak akibat Penggunaan Bom
''Destructive fishing dengan Racun Sianida, Pembiusan
Bahan beracun yang sering dipergunakan dalam penangkapan ikan, seperti sodium atau potassium sianida. Penangkapan dengan cara ini dapat menyebabkan kepunahan jenis-jenis ikan karang, misalnya ikan hias, kerapu (tpinephelus spp.), dan ikan napoleon (Chelinus). Racun tersebut dapat menyebabkan ikan besar dan kecil menjadi "mabuk" dan mati. Disamping mematikan ikan-ikan yang ada, sisa racun dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan terumbu karang, yang ditandai dengan perubahan warna karang yang berwarna warni menjadi putih yang lama kelamaan karang menjadi mati. Indikatornya adalah karang mati, memutih, meninggalkan bekas karang yang banyak akibat pengambilan ikan di balik karang.
Gambar 3. Pembiusan ikan di Terumbu karang
secara umum terutama pada daerah-daerah yang mempunyai jumlah terumbu karang yang cukup tinggi, karena kebanyakan ikan-ikan dasar bersembunyi atau melakukan pembiakan pada lubang-lubang terumbu karang. Sedang pelaku pembius memasukkan/ menyemprotkan obat kedalam lubang dan setelah beberapa lama kemudian ikan mengalami stress kemudian pingsan dan mati, sehingga mereka dengan muda mengambil ikan.
''Destructive fishing dengan Trawl (Pukat Hariamau).
Pukat harimau (trawl) merupakan salah satu alat penangkap ikan yang digunakan oleh nelayan. Alat ini berupa jaring dengan ukuran yang sangat besar, memilki lubang jaring yang sangat rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut. Cara kerjanya alat tangkap ditarik oleh kapal yang mana menyapu ke dasar perairan. akibat penggunaan pukat harimau secara terus menerus menyebabkan kepunahan terhadap berbagai jenis sumber daya perikanan seperti yang terjadi di perairan Bagan Siapi-Api Provinsi Sumatera Utara dan di Selat Tiworo Provinsi Sulawesi Tenggara.
Gambar 4. Kapal Trawl (Pukat Harimau) di Kab. Bombana Sultra.
Gambar 5. Pengoperasian Trawl (Pukat Harimau).
Pukat harimau (trawl) yang merupakan salah satu alat penangkap ikan saat ini telah dilarang di wilayah perairan Indonesia sesuai Keputusan Presiden RI No.39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl, namun pada kenyataannya masih banyak nelayan yang melanggar dan mengoperasikan alat tersebut untuk menangkap ikan. Indikatornya adalah karang mati, atau sulit bertahan hidup di daerah dimana nelayannya sering menggunakan pukat harimau untuk menangkap ikan.
Menurut data dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bombana terdapat 105 unit kapal dengan alat tangkap trawl yang beroperasi di perairan Selat Tiworo yang berasal dari daerah kecamatan Rumbia. Sedangkan nelayan yang menggunakan trawl sebanyak 127 orang (23 %) dari keseluruhan nelayan.
Namun Keberadaan trawl (pukat harimau) di Kabupaten Bombana hingga saat ini membawa dampak negatif yang sangat besar terhadap nelayan tradisional. Keberadaan nelayan trawl sangat menggangu nelayan lainnya dan tidak sedikit kerugian yang diderita oleh nelayan tradisional karena ulah nelayan trawl, dan yang paling menyedihkan adalah banyaknya alat tangkap bubu yang hilang setiap malam dan rusaknya alat tangkap lainnya seperti bagan dan sero karena tertabrak oleh kapal trawl, sehingga hampir seluruh nelayan tradisional dililit utang bukan karena hasil tangkapan kurang, melainkan alat tangkap mereka raib di perairan. Rata-rata alat tangkap bubu yang hilang setiap malamnya hingga mencapai 100 buah. Jika dirupiahkan harga 1 unit bubu adalah Rp. 15.000,-. Jadi kerugian nelayan setiap malamnya mencapai Rp. 1.500.000,-. Kondisi ini sudah berlangsung sejak tahun 1998.
Dampak keberadaan Trawl terjadinya perselisihan antara nelayan trawl dengan nelayan tradisional sudah berulangkali terjadi; bahkan sudah mengarah ke tingkat anarkis. Upaya melakukan perdamaian sudah sering dilakukan melalui pembagian jalur penangkapan tetapi kesepakatan ini selalu dilanggar oleh nelayan trawl. Kesepakatan tidak dibarengi dengan pengawasan, sehingga aksi penolakan terhadap trawl semakin gencar dilakukan oleh nelayan tradisional.
Kendala penghapusan trawl di Kabupaten Bombana mengalami kendala karena tidak adanya sarana pengawasan dan lemahnya penegakkan hukum, HNSI tidak memperlihatkan peranannya dalam menyelesaikan masalah ini bahkan HNSI sebagai wadah seluruh nelayan justru memperparah permasalahan ini, sehingga nelayan tradisional semakin tertindas. Jika kondisi ini dibiarkan, maka kemungkinan terjadi anarki antara nelayan trawl dengan nelayan tradisional.
2. Jenis Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Untuk Destructive Fishing
Berdasarkan temuan yang ditemukan terhadap pelaku destructive fishing bahan-bahan yang sering digunakan adalah :
''Bahan Beracun
- Potasium Cianida digunakan untuk penangkapan ikan didaerah karang, bahan ini biasa digunakan tukang mas.
- Racun hama pertanian seperti merek Dexon, Diazino, Basudin, Acodan digunakan untuk penangkapan ikan air tawar di sungai atau perairan umum, bahan ini sering digunakan didaerah transmigrasi dan masyarakat lain disekitar perairan umum.
- Deterjen digunakan untuk penangkapan ikan didaerah karang.
- Akar Tuba digunakan untuk penangkapan ikan didaerah karang.
- Tembakau digunakan untuk penangkapan ikan didaerah karang.
''Bahan Berbahaya
- Belerang korek api seperti merek Diponegoro, Segi tiga ungu digunakan untuk penangkapan ikan teri dan ikan karang.
- Pupuk urea seperti merek matahari, tiga obor dan tengkorak digunakan untuk penangkapan ikan didaerah karang dan permukaan. Bahan ini bersama korek api diatas diracik sebagai bahan peledak diisi dalam botol korek api sebagai sumbu bahan peledak.
- Aliran listrik (strom) digunakan untuk penangkapan ikan di sawah, kali-kali kecil dan daerah genangan air.
3. Penyebab Destructive Fishing
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan kami ini secara perorangan (pembom aktif dan non aktif), bahwa dalam beberapa faktor 'Penyebab utama/alasan" atas pelaku terhadap kegiatan destructive fishing di salah satu daerah di pesisir perairan Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu didaerah Pulau Wawonii dengan menggunakan bom ikan dan berupa racun (bius dan tuba), antara lain :
''Adanya Pelaku Bom dari Pihak Luar.
''Adanya Pengedaran Bahan Baku yang masuk
''Mereka dianggap sebagai Golongan Monoritas (Terabaikan)
''Kurangnya ketegasan sanksi hukum
''Merupakan Tradisi
4. Persepsi Masyarakat Terhadap Destructive Fishing
Kegitan destructive fishing seperti bom, bius dan tuba berpengaruh terhadap kelangsungan ekosistem laut dan pantai, terutama pada daerah yang memiliki terumbu karang. Kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom menyebabkan karang hancur, ikan-ikan kecil mati, bahkan kelangsungan jiwa dari pelaku juga dapat terancam bahkan sampai mati. Selain itu, kegiatan penggunaan bom juga dapat menyebabkan kegiatan budidaya ikan dalam keramba terganggu dan penggunaan obat bius dapat merusak pertumbuhan budidaya rumput laut berubah menjadi putih dan mati.
Dari wawancara dengan warga setempat, secara umum destructive fishing banyak ditentang oleh para nelayan dan ibu rumah tangga terutama nelayan kecil dan nelayan usaha budidaya (rumput laut dan keramba) untuk itu perlu ada upaya penyadaran terhadap mereka yang melakukan pemboman, bahkan kalau sudah pernah mendapatkan pembinaan kemudian melakukan lagi maka ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat diatas, bahwa penangkapan ikan dengan cara destructive fishing (bom, bius, dan sejenisnya) adalah sangat tidak menguntungkan bagi kehidupan serta dapat menyebabkan kerusakan habitat laut yang pada akhirnya mempengaruhi lapangan kerja mereka. Hal ini terbukti dari pernyataan masyarakat sebagaimana pada tabel 1 sebagai berikut :
Tabel 1. Jenis dan Persentase Dampak destructive fishing (Bom, Bius dan Sejenisnya)
1. Memusnahkan/merusak/mematikan ikan/bibit ikan
2. Mengancam jiwa/merusak badan
3. Sulit mencari ikan (mengurangi mata pencaharian nelayan lain)
4. Mengganggu usaha nelayan lain/merusak rumput laut
5. Merusak karang/habitat laut
7. Menjadi tradisi
Sumber Data : Satker PSDKP Kendari 2007.
6. Strategi Penanganan Destructive Fishing
Secara umum penanganan destructive fishing yaitu cara :
''Meningkatkan ke??sadaran masyarakat melalui sosialisasi, penyuluhan atau penerangan terhadap dampak negatif yang diakibatkan oleh penangkapan ikan secara ilegal.
''Mencari akar penyebab kenapa destructive fishing itu dila??kukan. Apakah motif ekonomi atau ada motif lainnya. Setelah diketahui perma??salahan, upaya selanjutnya melakukan upaya preventif.
''Meningkatkan penegakan dan penaatan hukum.
''Meli??batkan masyarakat setempat dalam pengelolaan sumberdaya ikan.
''Perlu adanya dukungan kelembagaan dari pemerintah. Artinya harus ada yang mengurusi kasus ini.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakaukan selama ini ditemukan destructive fishing dengan menggunakan bahan peledak dan kimia seperti Bom, Bius dan Tuba, Pukat Harimau (Trawl). Pencegahan terhadap penangkapan ikan dengan menggunakan bahan-bahan peledak dan kimia lainnya seperti bom ikan, Bius, Racun Cianida adalah bukan persoalan yang mudah, apalagi aktifitas ini sudah mengakar dan membudaya bagi kalangan nelayan tradisional. Beberapa strategi penanganan masalah, antara lain :
''Peningkatan Ekonomi Nelayan
Dari hasil wawancara terhadap masyarakat nelayan, termasuk pelaku bom aktif dan non aktif, bahwa apalagi kegiatan destructive fishing dilarang maka meraka harus di beri mata pencaharian alternatif yang bernilai ekonomis sesuai dengan bidang/pengetahuan dan keterampilan masyarakat dan dalam penyalurannya harus tepat sasaran, bukan hanya pada nelayan tertentu atau yang hanya dekat dengan pejabat. Sebab jika tidak, maka strategi yang terbangun tidak menyelesaikan masalah.
Beberapa mata pencaharian alternatif yang diusulkan oleh masyarakat nelayan, sebagai berikut :
?? Budidaya rumput laut
?? Budidaya ikan keramba Tancap.
?? Alat Penangkapan Bubu
?? Tambahan Modal Usaha Bagi Pedagang Ikan (Papalele antar Pulau)
''Penguatan Kelompok Masyarakat Pengawas
Kelompok masyarakat pengawas di Kelurahan Langara Laut di sebut ' Kelompok Masyarakat Pengawas Samudera ' KMPS '. Sesuai hasil wawancara dengan masyarakat setempat termasuk nelanyan pelaku bom yang sudah non aktif, bahwa keberadaan kelompok msyarakat pengawas yang dibina oleh Satker PSDKP Kendari sangat menekankan intensitas kegiatan destructive fishing di Kelurahan Langara Luat dan Kawasan perairan Pulau Wawonii secara umum
Sejalan dengan kegiatan kelompok masyarakat pengawas yang rata-rata mereka adalah nelayan yang berpendapatan rendah termasuk mantan pelaku bom ikan, maka pihak Satker PSDKP Kendari dan Instansi teknis terkait (Dinas Perikanan Provinsi dan Kabupaten Konawe) harus memperhatikan keberlangsungan usaha dan kehidupan mereka karena mereka selain tertanggung jawab menjaga laut selaku anggota pengawas, juga mereka tetap bekerja sebagai nelayan.
Untuk mendukung aktivitas kelembagaan kelompok pengawas dan kehidupan sosial ekonomi anggota, maka diperlukan bentuk-bentuk strategi penguatan sebagai berikut :
''Kerjasama Instansi Terkait (Tim Gabungan Terpadu)
Kelompok Masyarakat Pengawas Laut dan Pantai yang ada di Kelurahan Langara Laut, masih tergolong muda dan merupakan hal baru bagi sebangian masyarakat setempat, maka strategi gerakan yang diperlukan adalah kerja sama Instansi teknis terkait secara terpadu yang meliputi : (1) Unsur Kelompok Masyarakat Pengawas samudera (2) Kepolisian (3) ABRI (4) Angkatan Laut (5) Dinas Kelautan dan Perikanan (6) Anggota Satuan Pengawas Perikanan Satker PSDKP Kendari. Bentuk kegiatan kerjasama (Tim Gabungan Terpadu ' TIGER) antara lain :
' Penegakan hukum secara merata (Pelaku bom ikan dan pengedar bahan baku
' Gerakan penyadaran
' Pelacakan Pengedaran dan Bahan Baku Bom Ikan dan sejenis
''Peningkatan Sarana dan Prasanan Pendukung Kelompok Masyarakat Pengawas
Dalam rangka peningkatan kinerja dan jangkauan operasi Kelompok Masyarakat Pengawas Samudera yang maksimal maka di butuhkan sarana dan prasarana yang antara lain :
''Alat transportasi yang mempunyai kapasitas GT yang lebih besar ketimbang yang dimiliki oleh pelaku bom (minimal kapal mesin tempel 40 PK). Sebagai contoh sewaktu Tim Satker PSDKP Kendari dan Anggota KMPS turun lapangan diperairan Langara Laut ada sekelompok orang yang siap akan melemparkan bom dan ketika kami mendekati, mereka melarikan diri dengan menggunakan bodi batang bermesin tempel sehingga tidak mungkin untuk mengejar pelaku karena perahu kami menggunakan mesin katinting.
''Radio (HT) 3 unit
''Handy come 1 unit
''Posko Pengawasan 1 unit
''Identitas (Atribut anggota).
''Penguatan Kapasitas Sosial Ekonomi Anggota Pengawas
Bentuk usaha ekonomi produktif yang diusulkan oleh anggota Kelompok Masyarakat Pengawas Samudera, yaitu :
''Alat tangkap ikan Bubu (100 Unit) + Kompresor (1 Unit)
''Kapal Ikan (kapal gai ' bahasa lokal) 2 Unit
''Jaring Insang (10 Unit )
''Budidaya Rumput Laut
''Budidaya Ikan dalam keramba tancap.
''Pencegahan Pelaku Bom dari Pihak Luar.
Berdasarkan wawancara dengan masyarakat nelayan (Pelaku Bom aktif dan non Aktif) serta informasi dari pihak pemerintah Kelurahan Langara Laut, anggota Pokmaswas dan Petugas Satker PSDKP Kendari, bahwa pelaku bom ikan di Perairan Wawonii, bukan saja dari nelayan setempat, tetapi juga berasal dari desa-desa lain, seperti : Desa di Pulau Cempedak dan sekitarnya (Kec. Laonti) Kabupaten Konawe Selatan dan Desa Mekar, Bajo Indah dan Sekitarnya (Kec. Soropia) Kab. Konawe.
Berdasarkan informasi tersebut di atas, maka masyarakat nelayan di Kelurahan Langara Laut, menyarankan kepada Pemerintah agar bom ikan baik dari dalam maupun dari luar wilayah Wawonii perlu ditindak tegas (diberikan sanksi hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Perikanan).
7. Penanganan Pelaku Destructive Fishing
Pelaku destructive fishing yang berada di pesisir Propinsi Sulawesi Tenggara tidak pernah jerah (kapok) atau takut dengan ancaman hukuman dan bahaya yang menyintai terhadap diri mereka. Sudah banyak kasus tewasnya pelaku karena terkena bom yang belum sempat dibuang atau banyaknya tersangka sudah diadili di pengadilan yang sudah mempunyai keputusan yang tetap.
Gambar 6. Korban Yang Tewas akibat bom ikan.
Gambar 7. Korban Yang Terpotong Tangan akibat bom ikan.